Pages

Jumat, 07 Mei 2010

hukum islam

Dalam agama islam terdapat 5 hukum yang sudah diketahui umat muslim, namun ada 1 lagi hukum yang tidak termasuk ke dalamnya (5 hukum tersebut) yakni bid'ah. maksud dari bid'ah adalah sesuatu yang baru. Inilah yang sekarang sering deperdebatkan oleh kalangan umat Islam itu sendiri, sampai pada akhirnya mereka saling ribut satu sama lain. Sebenarnya bid'ah dalam artian luas memiliki banyak makna dan banyak jenis.
Pertama dari jenis bid'ah adalah bid'ah hasanah (wajib/baik) adalah sesuatu yang dilakukan demi menjaga kemurnian, keutuhan, dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, diantaranya :
1. Mengumpulkan ayat-ayat Al-quran menjadi 1 mushaf demi menjaga keaslian Al-quran dan menyatukan hukum-hukum Islam.
2. Memberi titik dan harokat yang fungsinya menghindari kesalahan.
3. Membukukan hadits Rosulullah SAW.
4. Menulis buku-buku tafsir Al-quran, gunanya menghindari salah penafsiran dan memudahkna masyarakat memahami Al-quran.
5. Membuat kitab-kitab fiqih dan menjelaskan hukum-hukum fiqih yang fungsinya agar hukum agama dapat diterapkan dengan baik dan mudah.
Kedua bid'ah haram (Dholalah) : adalah hal-hal baru yang bersifat haram, diantaranya :
1. Menganggap najis dan kafir seorang muslim yang berbeda aliran.
2. Mwnambah atau mengurangi isi Al-quran.
3. Sholat dengan tidak berbahasa Arab.
4. membuat haji tandingan.
5. Membangun masjid dengan uang haram.
6. Menghadiri peringatan hari raya agama lain.
7. Meyakini Al-quran adalah makhluk.
8. Memiliki istri lebih dari 4
9. Menikah dengan agama lain.

0 komentar:

Posting Komentar