Pages

Sabtu, 30 April 2011

DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK IT DI INDONESIA

DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK IT DI INDONESIA
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1)

Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
1. Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
2. Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
3. Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja.
Untuk adanya masa percobaan harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Mengenai pengertian orang dewasa :
- Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
- Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
- Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
Berdasarkan uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.
Menurut hukum perburuhan, orang yang belum dewasa dibagi atas :
- anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah.
- orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.
Dalam Undang-undang Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan kata lain anak tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
a. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha. Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada. Untuk Keppres belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai kontrak kerja. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja bagi (Serikat Buruh) adalah PP No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan. Untuk kontrak kerja (tenaga lokal) dilingkungan MIGAS pada prinsipnya inti dari semua syarat, sifat dari kontrak tersebut adalah sama hanya isi dan pelaksanaan kontrak kerja tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Berikut ini adalah contoh draft kontrak kerja untuk proyek IT :






Sumber:
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Rabu, 27 April 2011

Deskripsi Kerja Profesi IT

1. System Analyst
Deskripsi Pekerjaan System analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client(seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.
Aktivitas Kerja System analyst
Kebanyakan system analyst bekerja pada tipe khusus sistem IT, dengan bermacam-macam tipe organisasi.
Aktivitas kerja juga bergantung pada ukuran dan sifat dasar dari organisasi, tetapi biasanya meliputi:
 Berhubungan secara luas dengan eksternal atau internal client
 Menganalisa sistem (yang sudah ada) client
 Menerjemahkan keperluan client ke dalam laporan singkat proyek yang sangat khusus
 Mengenali pilihan untuk solusi potensial dan menilainya untuk kecocokan teknis dan bisnis
 Membuat solusi logis dan inovatif untuk permasalahan yang kompleks
 Membuat proposal khusus untuk memodifikasi atau menggantikan sistem
 Membuat laporan proyek yang memungkinkan
 Memberikan proposal pada client
 Bekerja secara dekat dengan developer dan bermacam end user untuk memastikan kompatibilitas teknis dan kepuasan user
 Memastikan anggaran dipatuhi dan memenuhi deadline
 Membuat jadwal pengujian untuk keseluruhan sistem
 Mengawasi implementasi sistem baru
 Merencanakan implementasi sistem baru
 Membuat user manual
 Menyediakan pelatihan untuk user dari sistem baru
 Tetap up to date dengan perkembangan sektor teknis dan industri
Kemampuan System analyst
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Kemampuan untuk belajar dengan cepat
 Pendekatan logis dalam pemecahan masalah
 Menyelidiki dan memiliki rasa ingin tahu
 Kemampuan presentasi
 Kemampuan interpersonal dan client-handling yang bagus
 Business awareness
 Kemampuan yang baik sekali dalam komunikasi lisan dan tulisan
 Kemampuan dalam perencanaan dan negosiasi
 Inistiatif dan kepercayaan diri
 Ketertarikan bagaimana proses organisasional bekerja

2. Software engineer
Deskripsi Pekerjaan Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem softwareuntuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancangsoftware engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
Aktivitas Kerja Software engineer
Aktivitas yang dilakukan oleh software engineer meliputi:
 Researching, perancangan, dan pembuatan software baru
 Menguji program baru dan mencari kesalahan
 Men-develop program yang sudah ada dengan menganalisa dan mengenali area untuk modifikasi
 Memasang produk software yang sudah ada dan mengambil incompatible platform untuk bekerja bersama
 Memeriksa teknologi baru
 Membuat spesifikasi teknis dan perencanaan pengujian
 Bekerja dengan bahasa coding komputer
 Membuat dokumentasi operasional dengan technical author
 Memelihara sistem dengan memonitoring dan memperbaiki kerusakansoftware
 Bekerja secara dekat dengan staff lain, seperti manajer proyek, graphic artists, system analyst, dan sales dan marketing professional
 Berkonsultasi dengan client/kolega berkaitan dengan pemeliharaan danperformance dari sistem software dan bertanya untuk memperoleh informasi, menjelaskan detail dan mengimplementasikan informasi
 Secara konstan meng-update pengetahuan teknis dan kemampuan dengan menghadiri in-house dan/atau kursus eksternal, membaca manual dan mengakses aplikasi baru
 Problem solving dan berpikir secara menyamping sebagai bagian dari tim, atau secara individual, untuk memenuhi kebutuhan dari proyek
Kemampuan Software engineer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Pengetahuan tentang berbagai macam aplikasi
 Antusiasme dan pengetahuan dari project lifecycle
 Kemampuan analytical and problem-solving
 Memperhatikan detail
 Pikiran yang logis
 Numeracy
 Pengetahuan tentang sektor yang akan Anda kerjakan
 Kemampuan interpersonal dan komunikasi yang baik
 Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan client, kolega, dan manajemen senior
 Kemampuan untuk belajar skill dan teknologi terbaru dengan cepat
 Motivasi karir dan kemauan untuk melanjutkan lebih jauh pengetahuan dan kemampuan
 Awareness pada isu terkini yang mempengaruhi industri dan teknologi

3. Network Engineer
Deskripsi Pekerjaan Network engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
Aktivitas Kerja Network engineer
Pekerjaan ini terpengaruh oleh ukuran dan tipe dari organisasi yang mempekerjakannya.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
 Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktursoftware baru
 Mengatur e-mail, anti spam, dan virus protection
 Melakukan setting user account, izin dan password
 Memonitor penggunaan jaringan
 Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server
 Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen
 Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri
 Menganalisa dan menyelesaikan kesalahan, mulai dari major system crashsampai kelupaan password
 Mengerjakan rutin preventative measures dan mengimplementasikan dan memonitor keamanan jaringan, jika jaringan terkoneksi ke internet
 Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi
 Mengawasi staff lain, seperti help desk technician
 Bekerja dekat dengan departemen/organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain
 Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek
 Mengelola website dan memelihara jaringan internal
 Memonitor penggunaan web oleh para pekerja
Kemampuan Network engineer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Pengetahuan yang up to date dan memahami kebutuhan bisnis dan industri
 Kemampuan komunikasi yang baik sekali
 Mampu untuk menerima bermacam tugas dan memperhatikan detail
 Kemampuan analytical dan problem-solving
 Kemampuan teamwork dan mampu untuk merasa nyaman bekerja dengan tim, client dan grup staff yang berbeda antar organisasi
 Kemampuan organisasional

4. IT Trainer
Deskripsi Pekerjaan IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan softwarekhusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer.IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
Aktivitas Kerja IT Trainer
Pelatihan umumnya jatuh pada dua kategori, yaitu aplikasi software desktop(pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan e-mail) dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
 Merancang materi kursus dan dokumen lain seperti handout, manual, dan latihan
 Mengatur dan memasarkan kursus untuk memenuhi kebutuhan dari pelajar dan permintaan bisnis
 Menyiapkan lingkungan pelatihan dan sumber daya seperti men-settingperalatan IT
 Menyampaikan program pelatihan pada client baik itu dalam setting group classroom atau online melalui e-learning atau Virtual Learning Environment (VLE) atau one-to-one basis.
 Mendukung dan melatih pelajar menggunakan VLE atau paket self-learning
 Mengevaluasi keefektifan dari pelatihan dan course outcorner
 Berhubungan dengan penyedia kursus eksternal, employer, client, memeriksa badan dan perusahaan software, dan lain-lain
 Menerima tanggung jawab untuk pemeliharaan hardware dan softwareyang digunakan untuk pelatihan dan menganjurkan perbaikan danupgrade
 Tetap up to date dengan sistem yang bersangkutan, software dan teknologi pelatihan online
 Berurusan dengan administrative record
Kemampuan IT Trainer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Pengetahuan yang up to date dari aplikasi dan sistem IT.
 Kemampuan lisan dan tulis yang baik
 Kemampuan organisasional, perencanaan, pelatihan dan presentasi yang baik
 Kesabaran dan kepercayaan
 Self-motivation dan mampu untuk memotivasi orang lain
 Kemauan untuk belajar

5. Application developer
Deskripsi Pekerjaan Application developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakanbespoke solutions.
Aktivitas Kerja Application developer
Fungsi dasar dari application developer adalah untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.
Aktivitas yang dilakukan oleh application developer meliputi:
 Membuat spesifikasi program secara detail melalui diskusi dengan client
 Menjelaskan secara tepat apa tindakan (aksi) program yang diinginkan
 Menguraikan spesifikasi program ke dalam elemen-elemen sederhana dan menerjemahkan logikanya ke dalam bahasa pemrograman
 Memikirkan solusi yang mungkin untuk menprediksi masalah, mengevaluasi pilihan lain
 Bekerja sebagai bagian dari tim, dimana mengadakan proyek khusus, untuk membuat bagian tertentu dari program
 Mengkombinasikan semua elemen dari rancangan program dan mengujinya
 Menguji sample data-set untuk memeriksa keluaran dari program sesuai dengan yang diinginkan
 Bereaksi terhadap masalah dan memperbaiki program seseuai kebutuhan
 Memasang program dan mengadakan pengujian akhir
 Mempelajari computer printout selama berlangsungnya pengujian
 Mengevaluasi keefektifan program
 Meningkatkan efisiensi operasi program dan menyesuaikan kebutuhan baru seperlunya
 Mengadakan user acceptance testing untuk memastikan program mudah digunakan, cepat, dan akurat
 Membuat ulang langkah yang diambil oleh user untuk menemukan sumber masalah
 Membuat dokumentasi secara detail atas operasi dari program oleh userdan operator komputer
 Mengkonsultasikan manual, laporan periodik dan teknis untuk mempelajari cara baru untuk men-develop program dan memelihara yang sudah ada
Kemampuan Application developer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Kemampuan teknis yang kuat dalam pemrograman, perancangan,metodologi system development dan pengujian, khususnya pada industrigame
 Kemampuan komunikasi yang baik
 Kemampuan dalam manajemen proyek
 Kemampuan problem-solving
 Perhatian pada detail
 Keuletan dan kesabaran
 Kemampuan teamwork
 Pemahaman proses bisnis dan batasannya

Sumber:
http://ghanoz2480.wordpress.com/tag/10-profesi-it/

Prosedur pendirian badan usaha di Bidang IT

• Syarat Mendirikan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki
2. dokumen perizinan
3. para pemegang saham
4. tujuan usaha
5. jenis usaha

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
• Tahapan Perizinan Badan Usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

sumber :
• http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/04/14/prosedur-pendirian-badan-usaha/
• http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt
• http://bigswamp.wordpress.com/2011/04/15/prosedur-pendirian-badan-usaha-di-bidang-it/