Pages

Minggu, 20 Februari 2011

KASUS KASUS COMPUTER CRIME ATAU CYBERCRIME

Di bawah ini akan menjelaskan tentang computer crime atau cybercrime. Perkembangan Internet dan umumny dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Kasus Computer Crime Cyber Crime
Dibawah ini merupaka definisi dari Cyber Crime
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi criminal dimana komputer dapat digunakan untuk senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cyber crime merupakan aksi kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk komponen utamanya.
• Tavani (2000) mendefinisikan cyber crime merupakan yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber yang terjadi di dunia cyber.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.


Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan kompter secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan meggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet . dokumen-dokumen ini biasanya dimilki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakakn atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seeorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan pada seseorag dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan itus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
• Himanen (2001)menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga.
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.
• Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet.
• Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.
• Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking.
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu.
Target Hacking
- Database kartu kredit
- Database account bank
- Database informasi pelanggan-Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu kredit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding)
- Mengacaukan system


Cracker/pembobol
Orang yang mampu menebus kode dank ode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika. Istilah cracker telah ditemui oleh pengganggu sistem komputer untuk membedakan aktivitas penggunaan komputer yang melanggar aturan atau untuk memberikan istilah yang lebih berdasarkan aktivitasnya. Istilah ini juga membedakan hacker yang disebut sebagai seseorang yang mahir dalam menggunakan komputer beserta perintah-perintah dasarnya. Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak system keamanan sebuah sistem. Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapatkan akses. Blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasik karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) . Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) . Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Selasa, 15 Februari 2011

REAL TIME AUDIT

Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

Real time system
Disebut juga dengan Sistem waktu nyata. Sistem yang harus menghasilkan respon yang tepat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika respon computer melewati batas waktu tersebut, maka terjadi degradasi performansi atau kegagalan sistem. Sebuah Real time system adalah sistem yang kebenarannya secara logis didasarkan pada kebenaran hasil-hasil keluaran sistem dan ketepatan waktu hasil-hasil tersebut dikeluarkan. Aplikasi penggunaan sistem seperti ini adalah untuk memantau dan mengontrol peralatan seperti motor, assembly line, teleskop, atau instrumen lainnya. Peralatan telekomunikasi dan jaringan komputer biasanya juga membutuhkan pengendalian secara Real time.
Berdasarkan batasan waktu yang dimilikinya, Real time system ini dibagi atas:
1. Hard Real time
2. Soft Real time
3. Firm Real time
Komponen dari Real time system ini adalah:
1. Perangkat keras,
2. Sistem Operasi Real time,
3. Bahasa Pemrograman Real time,
4. Sistem Komunikasi.

http://www.total.or.id/info.php?kk=Real%20time%20system
http://www.realtimeaudit.eu/

JENIS ANCAMAN MELALUI IT YANG SERING TERJADI

Penjelasan yang ke 3 ini. Menjelaskan tentang jenis ancaman melalui IT yeng sering terjadi.
A. Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukab akibat menggunakan melalui IT :
Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Jenis - jenis Ancaman dalam IT
National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi.

Kelima ancaman itu adalah :
1. Serangan Pasif Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
2. Serangan Aktif Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
3. Serangan jarak dekat Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4. Orang dalam Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5. Serangan distribusi Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

B. MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)


5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
http://miko-anakmalam.blogspot.com/2010/06/jenis-jenis-ancaman-dalam-it_03.html

Senin, 14 Februari 2011

KODE ETIK PROFESIONAL DAN PRINSIP ETIKA

Pada penulisan sebelumnya, saya menjelaskan tentang ciri khas profesi & profesionalisme, dimana pada penulisan sekarang menjelaskan tentang kode etik professional & prinsip etika. Sebelim nya kitaakan menjelaskan tentang kode etik terlebih dahulu.

A. PENGERTIAN KODE ETIK
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
(1). Menghargai harkat dan martabat
(2). Peduli dan bertanggung jawab
(3). Integritas dalam hubungan
(4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

B. KODE ETIK PROFESI
Dalam menjalankan suatu profesi tertentu, seseorang diharuskan mengikuti etika yang diatur dalam kode etik profesi tersebut. Apakah itu psikolog, dokter, insinyur, ekonom, advokat dan sebagainya hendaknya dalam menjalankan profesi tetap memperhatikan kode etik.

Kode etik sendiri awalnya berawal dari CODE dan ETHICS. Menurut Arthur S. Reber & Emily Reber, Code is a set of standards of rules for cunduct, sedangkan Ethics is a branch oh philosophy concerned with that which is deemed acceptable in human behavior with what is good or bad, right or wrong in human conduct in pursuit of goals and aims. JP Chaplin, Phd mengatakan bahwa Code is standard of conduct.

Dalam pengertian ini jelas Kode Etik merupakan pedoman seseorang berperilaku dalam menjalankan profesinya. Dalam pengertian Etik, maka hal ini dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip nilai yang menjadi pedoman bagi komunitas tertentu (praktisi profesional).
Kadang-kadang etik ini dikaitkan juga dengan Moral. Moral sendiri merupakan suatu kerangka nilai yang bersifat umum yang tidak tertulis, namun disepakati sebagai acuan dalam berperilaku dan berinteraksi.

Suatu profesi yang baik biasanya memiliki kode etik. Prinsip utama etik meliputi Dignity, Equitability, Prudence, Honesty, Openness, Goodwill. Pelanggaran kode etik memberikan suatu konsekuensi yang berat seperti kemungkinan untuk dikeluarkannya seseorang dari komunitas profesi tersebut sehingga dapat dikatakan orang tersebut mati secara profesi dan seorang profesional sangat menghindari hal ini.


Sekarang akan menjelaskan tentang etika

C. PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

D. TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu

E. PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)

F. PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku

G. PRINSIP ETIKA
Prinsip etika dapat digolongkan ke beberapa macam bidang, diantaranya : prinsip etika bisnis, prinsip etika lingkungan, prinsip etika profesi, dll. Dalam hal ini, prinsip etika yang dimaksud adalah prinsip etika profesi.
Prinsip-prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung jawab.
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4. Prinsip integritas moral yang tinggi.Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
http://habahate.blogspot.com/2009/02/kode-etik-profesi.html

Kamis, 10 Februari 2011

Ciri Khas Profesi dan Profesionalisme

Di bawah ini adalah pengertian tentang profesi dan profesionalisme. Dan di bawah ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis profesi
A. Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga orang yang bekerja tetap sesuai dgn keahliannya. Untuk itu perlu penguasaan teorisistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
B. CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Di bawah ini adalah berbagai macam jenis-jenis profesi dan pengertian nya.
 Akuntan
Seorang akuntan adalah praktisi akuntansi, yang merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau pemberian kepastian mengenai informasi keuangan yang membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi sumber daya.

 Aktuaris
Seorang aktuaris adalah seorang profesional bisnis yang berhubungan dengan dampak keuangan risiko dan ketidakpastian. Aktuaris memberikan penilaian ahli system keamanan keuangan, dengan fokus pada kompleksitas, matematika, dan mekanisme.
 Advokat
Seorang advokat adalah seseorang yang berbicara atas nama orang lain, terutama dalam konteks hukum. Tersirat dalam konsep ini adalah gagasan bahwa diwakili kekurangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau berdiri untuk berbicara sendiri. Setara dengan luas di berbagai jurisdiksi hukum berbasis bahasa Inggris adalah “pengacara”.
 Arsitek
Seorang arsitek adalah orang yang terlatih dalam perencanaan, desain dan pengawasan konstruksi bangunan, dan izin untuk praktek arsitektur. Untuk praktek arsitektur berarti menawarkan atau memberikan layanan dalam hubungannya dengan desain dan konstruksi bangunan, atau sekelompok bangunan dan ruang dalam situs yang mengelilingi bangunan, sebagai hunian yang memiliki tujuan utama mereka manusia atau menggunakan. Secara etimologis, arsitek berasal dari bahawa Latin architectus, itu sendiri berasal dari bahasa Yunani arkhitekton (arkhi, kepala; tekton, pembangun), yaitu kepala pembangun.
Profesional, keputusan seorang arsitek yang mempengaruhi keamanan publik, dan dengan demikian seorang arsitek harus menjalani pelatihan khusus yang terdiri dari pendidikan lanjutan dan praktikum (atau magang) untuk pengalaman praktis untuk mendapatkan izin praktek arsitektur. Persyaratan praktis, teknis, dan akademik untuk menjadi seorang arsitek bervariasi oleh yurisdiksi (lihat di bawah). Istilah arsitek dan arsitektur juga digunakan dalam disiplin ilmu teknologi informasi (misalnya seorang arsitek perangkat lunak), arsitektur laut dan arsitektur lansekap. Di sebagian besar wilayah hukum di dunia, penggunaan profesional dan komersial istilah ‘arsitek’, di luar varian etimologis dicatat bahwa secara hukum dilindungi.

 Dentist / Dokter Gigi
Kedokteran Gigi, yang merupakan bagian dari stomatology, adalah cabang kedokteran yang terlibat dalam evaluasi, diagnosis, pencegahan, dan bedah atau non bedah pengobatan penyakit, gangguan dan kondisi rongga mulut, daerah maksilofasial dan berdekatan dan terkait struktur dan dampaknya terhadap tubuh manusia. Kedokteran Gigi secara luas dianggap perlu untuk kesehatan secara keseluruhan. Mereka yang praktek kedokteran gigi dikenal sebagai dokter gigi. Tim pembantu dan pendukung dokter gigi dalam menyediakan layanan kesehatan mulut, meliputi asisten gigi, hygienists gigi, teknisi gigi, dan terapis gigi.
 Engineer / Insinyur
Insinyur adalah mereka yang bekerja untuk mengembangkan solusi ekonomi dan keamanan untuk masalah-masalah praktis, dengan menerapkan matematika, ilmu pengetahuan dan kecerdikan sambil mempertimbangkan kendala teknis. Istilah ini berasal dari akar bahasa Latin ‘ingenium,’ berarti ‘kepandaian’. Revolusi industri dan perkembangan teknologi terus-menerus dari beberapa abad terakhir ini sedikit mengubah konotasi istilah, bahwa persepsi insinyur adalah sebagai ilmuwan. Pekerjaan insinyur adalah penghubung antara kebutuhan yang dirasakan masyarakat dan aplikasi komersial.
 Lawyer / Pengacara
Seorang pengacara, menurut Black’s Law Dictionary, adalah “seseorang pelajari dalam hukum; sebagai pengacara, seseorang berlisensi untuk melakukan praktek hukum’. Hukum adalah sistem aturan perilaku yang ditetapkan oleh pemerintah berdaulat dari masyarakat untuk memperbaiki kesalahan, menjaga stabilitas otoritas politik dan sosial, dan memberikan keadilan. Bekerja sebagai pengacara melibatkan aplikasi praktis dari teori hukum abstrak dan pengetahuan untuk memecahkan masalah individual yang spesifik, atau untuk memajukan kepentingan orang-orang yang mempertahankan (yaitu, menyewa) pengacara untuk melakukan pelayanan hukum.

 Librarian / Pustakawan
Pustakawan adalah seorang profesional terlatih informasi di perpustakaan dan ilmu informasi, yang merupakan organisasi dan manajemen jasa informasi atau materi bagi mereka yang membutuhkan informasi. Biasanya, pustakawan bekerja di perpustakaan umum atau kuliah, sebuah SD atau media center sekolah menengah, perpustakaan dalam bisnis atau perusahaan, atau lembaga lain informasi-ketentuan seperti rumah sakit atau firma hukum. Beberapa pustakawan adalah pengusaha independen bekerja sebagai spesialis informasi, cataloger, pengindeks dan profesional lainnya, kapasitas khusus. Pustakawan dapat dikategorikan sebagai masyarakat, sekolah, pemasyarakatan, khusus, mandiri atau akademis pustakawan.
 Perawat
Perawat adalah kesehatan profesional yang bekerja sama dengan anggota lain dari tim perawatan kesehatan, bertanggung jawab untuk: pengobatan, keselamatan, dan pemulihan akut atau kronis orang sakit; promosi kesehatan dan pemeliharaan dalam keluarga, komunitas dan populasi, dan, pengobatan keadaan darurat yang mengancam nyawa dalam berbagai macam pengaturan perawatan kesehatan. Perawat melakukan berbagai fungsi klinis dan non-klinis yang diperlukan untuk penyampaian perawatan kesehatan, dan juga mungkin terlibat dalam riset medis dan keperawatan. Kedua peran perawatan dan pendidikan pertama kali didefinisikan oleh Florence Nightingale, berikut pengalamannya merawat orang yang terluka dalam Perang Krimea. Sebelumnya, perawat dianggap perdagangan dengan praktek umum yang standar atau didokumentasikan. Konsep Nightingale’s digunakan sebagai pedoman untuk membangun sekolah-sekolah perawat di awal abad kedua puluh, yang sebagian besar program pelatihan berbasis rumah sakit menekankan pengembangan seperangkat keterampilan klinis.
 Apoteker
Apoteker adalah tenaga kesehatan yang mempraktekkan ilmu farmasi. Dalam peran tradisional mereka, apoteker biasanya mengambil permintaan untuk obat-obatan dari penyedia resep kesehatan dalam bentuk resep perawatan medis, mengevaluasi kesesuaian resep, membagikan obat kepada pasien dan nasihat mereka tentang penggunaan yang tepat dan efek samping obat itu. Dalam hal ini peran apoteker bertindak sebagai perantara belajar antara dokter dan pasien dan dengan demikian memastikan penggunaan yang aman dan efektif obat. Apoteker juga berpartisipasi dalam pengelolaan penyakit-negara, dimana mereka mengoptimalkan dan memantau terapi obat atau menginterpretasikan hasil laboratorium medis – bekerja sama dengan dokter dan atau profesional kesehatan lainnya. Apoteker memiliki banyak bidang keahlian dan sumber penting dari pengetahuan medis di klinik, rumah sakit, laboratorium kesehatan dan farmasi komunitas di seluruh dunia. Apoteker juga memegang posisi dalam industri farmasi serta dalam pendidikan farmasi dan penelitian dan lembaga pembangunan.
 Dokter
Seorang dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Ini benar membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci dari disiplin akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari dan pengobatan mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak dalam praktiknya seni atau kerajinan obat.
Kedua peran dokter dan makna dari kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tetapi secara umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter menunjukkan pertimbangan, kasih sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.
 Professor
Arti kata profesor (Latin: professor, orang yang mengaku menjadi ahli dalam beberapa seni atau ilmu, guru berpangkat tinggi) bervariasi menurut negara. Di negara-negara berbahasa Inggris kebanyakan mengacu pada akademik senior yang memegang kursi departemen, terutama sebagai kepala departemen, atau kursi pribadi diberikan secara khusus untuk individu tersebut. Ini adalah kasus di negara-negara Persemakmuran (kecuali Kanada) dan Republik Irlandia (yang merupakan mantan anggota Commonwealth). Namun, di Amerika Serikat dan Kanada professor adalah gelar yang diberikan kepada kelompok yang jauh lebih besar dari guru-guru senior di dua dan empat tahun perguruan tinggi dan universitas.
 Guru
Dalam pendidikan, guru adalah orang yang menyediakan pendidikan bagi orang lain. Seorang guru yang memfasilitasi pendidikan untuk setiap siswa juga dapat digambarkan sebagai seorang tutor pribadi. Peran guru sering formal dan berkelanjutan, yang dilakukan dengan cara pekerjaan atau profesi di sekolah atau tempat pendidikan formal lainnya. Di banyak negara, seseorang yang ingin menjadi guru di sekolah-sekolah negeri yang didanai harus terlebih dahulu memperoleh kualifikasi profesional atau mandat dari sebuah universitas atau perguruan tinggi. Kualifikasi profesional ini dapat mencakup studi tentang pedagogi, ilmu mengajar. Guru harus melanjutkan pendidikan mereka setelah mereka menerima gelar mereka dari sebuah college atau universitas. Guru dapat menggunakan rencana pelajaran untuk memfasilitasi belajar siswa, memberikan suatu program studi yang mencakup kurikulum standar. Peran guru dapat bervariasi antar budaya. Guru mengajarkan melek huruf dan menghitung, atau beberapa mata pelajaran sekolah lain. Guru-guru lain dapat memberikan instruksi dalam pengerjaan atau pelatihan kejuruan, Seni, agama atau spiritualitas, kewarganegaraan, peran masyarakat, atau keterampilan hidup. Di beberapa negara, pendidikan formal dapat terjadi melalui home schooling. Belajar secara informal dapat dibantu oleh seorang guru menempati peran sementara atau berkelanjutan, seperti orang tua atau saudara atau dalam sebuah keluarga, atau oleh siapapun dengan pengetahuan atau keterampilan dalam pengaturan masyarakat luas.
Guru agama dan spiritual, seperti guru, mullah, pendeta rabbi pendeta muda / dan biksu mungkin mengajarkan teks-teks keagamaan seperti Quran, Taurat atau Alkitab.


 Scientist / Ilmuwan
Seorang ilmuwan, dalam arti luas, adalah setiap orang yang melakukan kegiatan sistematis untuk memperoleh pengetahuan atau individu yang bergerak dalam praktek-praktek tersebut dan tradisi-tradisi yang dikaitkan dengan sekolah-sekolah pemikiran atau filsafat. Dalam arti lebih terbatas, ilmuwan adalah seseorang yang menggunakan metode ilmiah. Orang dapat menjadi ahli dalam satu atau lebih bidang ilmu. Artikel ini berfokus pada penggunaan lebih terbatas dari kata itu. Peran social yang sebagian sesuai dengan ilmuwan modern dapat diidentifikasi akan kembali setidaknya sampai filsafat alam abad ke-17, namun jangka ilmuwan jauh lebih baru. Sampai akhir 19 atau awal abad ke-20, mereka yang mengejar ilmu pengetahuan yang disebut ‘filsuf alam’ atau ‘orang sains’.

C. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian walitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”. Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.


D. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
Sumber:
• http://www.blizardrien.co.cc/2010/10/pengertian-profesi.html
• http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
• http://bajirul.wordpress.com/2010/06/07/jenis-jenis-profesi/