Pages

Minggu, 15 Mei 2011

Prosedur dan Persyaratan Ambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi IT .

1. Persyaratan untuk LSP

1.1 Lembaga sertifikasi

1.1.1 Kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.

1.1.2 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan atau pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang diajukan.

1.1.3 LSP harus membatasi persyaratan, evaluasi dan keputusan sertifikasinya, sesuai dengan hal-hal spesifik yang berkaitan dengan ruang lingkup sertifikasi.


1.2 Struktur organisasi

1.2.1 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, lembaga sertifikasi harus :

a) independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi, termasuk dengan pemiliki dan pelanggannya dan harus mengambil langkah yang dapat menjamin operasi yang layak;
b) bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
c) mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh untuk:

1) evaluasi, sertifikasi dan survailen sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, dalam persyaratan kompetensi dan dalam dokumen relevan lain yang berlaku.
2) perumusan kebijakan operasi LSP, yang berkaitan dengan sertifikasi profesi.
3) keputusan sertifikasi,
4) penerapan kebijakan dan prosedurnya
5) keuangan lembaga sertifikasi, dan
6) pendelegasian kewenangan kepada beberapa komite atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditetapkan atas namanya.

d) memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum

1.2.2 LSP harus memiliki struktur terdokumentasi yang menjaga ketidakberpihakan termasuk ketentuan yang menjamin ketidakberpihakan pengoperasian LSP. Struktur ini harus melibatkan partisipasi semua pihak penting yang terkait dalam pengembangan kebijakan dan prinsip-prinsip tentang substansi dan fungsi sistem sertifikasi, tanpa adanya pihak yang mendominasi.

1.2.3 LSP harus membentuk komite skema atau nama lain, yang harus bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk setiap jenis sertifikasi yang dipertimbangkan. Komite skema harus diwakili oleh pihak penting terkait secara seimbang (tanpa ada pihak yang lebih mendominasi). Jika ada skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi selain lembaga sertifikasi, maka pengembangan skema tersebut harus mengikuti prinsip-prinsip yang sama.

1.2.4 LSP harus:

a) memiliki sumber keuangan yang diperlukan untuk operasi sistem sertifikasi dan untuk membiayai pertanggunggugatan (liability) yang mungkin timbul.
b) memiliki kebijakan dan prosedur yang membedakan antara sertifikasi profesi dan kegiatan lainnya,
c) menjamin bahwa kegiatan lembaga yang terkait tidak mengkompromikan kerahasiaan objektivitas dan ketidakberpihakan dari sertifikasinya.

1.2.5 LSP tidak boleh menawarkan atau memberikan pelatihan atau membantu pihak lain dalam penyiapan jasa tersebut.

1.2.6 LSP harus menetapkan kebijakan dan prosedur (seperti pedoman pelaksanaan) untuk penyelesaian banding dan keluhan yang diterima dari pemohon, calon, profesi yang disertifikasi dan atasan/institusi tempat profesi yang disertifikasi bekerja serta dari pihak lain mengenai proses kriteria sertifikasi, termasuk kebijakan dan prosedur untuk kinerja profesi yang disertifikasi. Kebijakan dan prosedur tersebut harus menjamin bahwa
banding dan keluhan diselesaikan secara independen, tegas dan tidak berpihak.

1.2.7 LSP harus memperkerjakan personil permanen atau personil kontrak dalam jumlah yang memadai dengan pendidikan, pelatihan, pengetahuan teknis dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi sertifikasi sesuai dengan jenis, rentang dan volume pekerjaan yang dilakukan di bawah tanggung jawab manajemen.

1.3 Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi

1.3.1 LSP harus menetapkan metode dan mekanisme untuk digunakan dalam mengevaluasi kompetensi calon dan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai untuk pengembangan awal dan pemeliharaan berkelanjutan dari metode dan mekanisme tersebut. CATATAN lampiran A memberikan panduan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

1.3.2 LSP harus menetapkan suatu proses pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang mencakup kaji ulang dan validasi skema yang dilakukan oleh komite skema.

1.3.3 LSP harus segera memberikan informasi mengenai setiap perubahan di dalam persyaratan kepada wakil-wakil komite. LSP harus mempertimbangkan pendapat yang disampaikan oleh komite skema sebelum memutuskan bentuk perubahan yang tepat dan tanggal efektif berlakunya perubahan. Setelah pengambilan keputusan dan publikasi mengenai perubahan persyaratan, LSP harus memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terkait dan profesi yang disertifikasi. LSP harus memverifikasi bahwa setiap profesi yang disertifikasi memenuhi persyaratan yang diubah dalam periode waktu, yang penetapannya harus mempertimbangkan pendapat komite skema.

1.3.4 Kriteria kompetensi profesi yang dievaluasi harus ditetapkan oleh LSP sesuai dengan pedoman ini dan dokumen relevan lainnya. Jika diperlukan penjelasan untuk penerapan dokumen tersebut terhadap skema sertifikasi yang spesifik, maka penjelasan tersebut harus dirumuskan oleh para ahli, disahkan oleh komite skema dan dipublikasikan oleh lembaga sertifikasi.

1.3.5 Sertifikasi tidak boleh dibatasi atas dasar keuangan atau kondisi lain yang tidak semestinya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok. Sertifikat kelulusan suatu lembaga pelatihan yang diakui dapat menjadi persyaratan skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan tersebut oleh LSP, tidak boleh dilakukan dengan mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi bobot persyaratan evaluasi dan sertifikasi.

1.3.6 LSP harus mengevaluasi metode ujian calon. Penyelenggaraan ujian harus jujur, absah dan dapat dipertanggungjawabkan. Minimum 1 tahun sekali, metodologi dan prosedur yang tepat (seperti pengumpulan dan pemeliharaan data statistik) harus ditetapkan untuk menegaskan kembali kejujuran, keabsahan, kepercayaan dan kinerja umum setiap ujian dan semua perbaikan perbedaan yang teridentifikasi.

1.4 Sistem manajemen

1.4.1 LSP harus menggunakan sistem manajemen yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut.

1.4.2 LSP harus menjamin bahwa:

a) sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman ini, dan
b) sistem manajemennya dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi.

1.4.3 LSP harus mempunyai sistem pengendalian dokumen dan audit internal serta kaji ulang manajemen yang sudah diterapkan termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan.

1.5 Subkontrak

1.5.1 Jika LSP memutuskan untuk mensubkontrakkan pekerjaan yang berkaitan dengan asesmen kepada asesor subkontrak, maka perjanjian terdokumentasi yang mencakup pengaturan, termasuk kerahasiaan dan pencegahan konflik kepentingan harus dituliskan. Keputusan sertifikat tidak boleh disubkontrakkan.

1.5.2 LSP harus:

a) bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang disubkontrakkan dan tetap bertanggung jawab atas pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan dan pengurangan ruang lingkup, penundaan atau pencabutan sertifikasi.
b) menjamin bahwa subkontraktor tersebut kompeten dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pedoman ini, dan tidak terlibat baik secara langsung atau melalui atasannya dengan pelatihan atau pemeliharaan sertifikasi personel sedemikian rupa sehingga kerahasiaan dan kenetralan dapat dikompromikan.
c) memelihara daftar subkontraknya dan menilai serta memantau kinerjanya sesuai prosedur yang didokumentasikan.

1.6 Rekaman

1.6.1 LSP harus memelihara sistem rekaman sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, termasuk cara-cara untuk mengkonfirmasikan status profesi yang disertifikasi. Rekaman harus membuktikan bahwa proses sertifikasi telah dipenuhi secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan formulir permohonan, laporan evaluasi, kegiatan survailen, dan dokumen lain yang terkait dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan, pengurangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi.

1.6.2 Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan, minimal satu siklus sertifikasi penuh, atau sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian pengakuan, kontrak, hukum dan kewajiban lainnya.

1.7 Kerahasiaan

LSP harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses kegiatannya, melalui komitmen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut harus dilaksanakan oleh semua individu/personil yang bekerja di lembaga sertifikasi, termasuk anggota komite dan lembaga atau individu dari luar yang bekerja atas namanya. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari organisasi atau individu dari mana informasi diperoleh, kecuali bila perundang-undangan mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan. Bila lembaga sertifikasi disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengumumkan informasi tersebut, organisasi atau individu yang bersangkutan harus diberitahu sebelumnya tentang informasi yang diberikan.

1.8 Keamanan

Seluruh soal-soal ujian dan bahan-bahan yang terkait harus dipelihara dalam suatu lingkungan yang aman oleh LSP, atau subkontraktornya untuk melindungi kerahasiaan bahan-bahan tersebut selama masa pakainya.


2. Persyaratan untuk personil permanen atau yang dikontrak oleh lembaga sertifikasi

2.1 Umum

2.1.1 LSP harus menetapkan persyaratan kompetensi bagi personil permanen atau yang dikontrak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

2.1.2 LSP mewajibkan personil permanen atau yang dikontrak untuk menandatangai dokumen yang menyatakan komitmennya untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerahasiaan dan kebebasan dari pengaruh komersial dan pengaruh lainnya dari setiap hubungan sebelum dan/atau saat ini dengan profesi yang diuji yang dapat mengkompromikan kenetralannya.

2.1.3 Uraian tugas dan tanggung jawab yang terdokumentasi dengan jelas harus tersedia bagi setiap Profesi permanen atau yang dikontrak. Mereka harus dilatih sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga yang bersangkutan menyadari pentingnya sertifikasi yang ditawarkan. Semua personil yang terlibat dalam setiap aspek kegiatan sertifikasi harus memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian teknis yang sesuai dengan kriteria kompetensi untuk tugas yang ditetapkan.

2.1.4 LSP harus membuat dan memelihara dokumentasi mutakhir mengenai kualifikasi setiap personil. Informasi tersebut harus mudah diakses oleh personil permanen atau yang dikontrak dan harus mencakup:

a) nama dan alamat;
b) organisasi dan jabatannya;
c) pendidikan, jenis dan status personil;
d) pengalaman dan pelatihan yang relevan dengan bidang tugasnya;
e) tanggung jawab dan kewajibannya dalam lembaga sertifikasi;
f) penilaian kinerja;
g) tanggal pemuktakhiran rekaman
h) tanggal pemutakhiran rekaman

2.2 Persyaratan Asesor Kompetensi

2.2.1 Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan LSP berdasarkan persyaratan kompetensi yang berlaku dan dokumen relevan lainnya. Dalam proses pemilihan asesor yang ditugaskan untuk suatu ujian atau bagian dari suatu ujian harus dijamin bahwa asesor kompetensi tersebut minimal:

a) mengerti skema sertifikasi yang relevan;
b) memiliki pengetahuan yang cukup mengenai metode ujian dan dokumen ujian yang relevan;
c) memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang yang akan diuji;
d) mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan dalam bahasa yang digunakan dalam ujian, dan
e) bebas dari kepentingan apapun sehingga dapat melakukan penilaian (asesmen) dengan tidak memihak dan tidak diskriminatif.

2.2.2 Jika seseorang asesor kompetensi mempunyai potensi konflik kepentingan dalam ujian dengan calon, LSP harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan kenetralan ujian tidak dikompromikan (lihat 1.2.5). Langkah-langkah tersebut harus direkam.

3. Proses sertifikasi

3.1 Permohonan

3.1.1 Berdasarkan permintaan pemohon, LSP harus memberikan uraian rinci yang mutakhir mengenai proses sertifikasi untuk setiap skema sertifikasi yang sesuai (termasuk biaya). Di samping itu LSP memberikan dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, serta kewajiban profesi yang disertifikasi termasuk kode etik profesi (lihat 3.6.2).

3.1.2 LSP harus mensyaratkan kelengkapan permohonan, yang ditandatangi oleh pemohon yang meminta sertifikasi dan mencakup:

a) lingkup sertifikasi yang diajukan;
b) pernyataan bahwa profesi yang bersangkutan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk evaluasi;
c) rincian kualifikasi yang relevan didukung dengan bukti dan rekomendasi;
d) informasi umum pemohon, seperti nama, alamat dan informasi lain yang disyaratkan untuk identifikasi Profesi.

3.2 Evaluasi

3.2.1 LSP harus mengkaji ulang permohonan sertifikasi untuk menjamin bahwa:

a) LSP mempunyai kemampuan untuk memberikan sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diajukan;
b) LSP menyadari kemungkinan adanya kekhususan kondisi pemohon dan dengan alasan yang tepat dapat mengakomodasikan keperluan khusus pemohon seperti bahasa dan/atau ketidakmampuan (disabilities) lainnya;
c) pemohon mempunyai pendidikan, pengalaman dan pelatihan yang disyaratkan dalam skema.

3.2.2 LSP harus menguji kompetensi profesi berdasarkan persyaratan skema melalui satu atau lebih metode seperti tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain.

3.2.3 Ujian harus direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa semua persyaratan skema diverifikasi secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi sehingga memadai untuk menegaskan kompetensi calon.

3.2.4 LSP harus membuat prosedur pelaporan yang menjamin kinerja dan hasil evaluasi termasuk kinerja dan hasil ujian, yang didokumentasikan secara tepat dan dimengerti.

3.3 Keputusan sertifikasi

3.3.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan untuk seorang calon oleh LSP harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan ujian atau pelatihan calon.

3.3.2 LSP harus memberikan sertifikasi kepada semua Profesi yang disertifikasi. LSP harus memelihara kepemilikan sertifikat. Sertifikat tersebut dapat dalam bentuk surat, kartu atau media lainnya, yang ditandatangi atau disahkan oleh Personel LSP yang bertanggung jawab.

3.3.3 Sertifikat tersebut minimal harus memuat informasi berikut:

a) nama Personel yang disertifikasi dan nomor sertifikat;
b) nama lembaga sertifikasi;
c) acuan persyaratan kompetensi atau dokumen relevan lain, termasuk hal-hal yang menjadi dasar dalam sertifikasi;
d) ruang lingkup sertifikasi termasuk batasannya;
e) tanggal efektif sertifikasi dan masa berlaku;

3.4 Survailen

3.4.1 LSP harus menetapkan proses survailen untuk memantau pemenuhan profesi yang disertifikasi dengan persyaratan skema sertifikasi yang relevan.

3.4.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan survailen harus disahkan oleh komite skema. Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi Personel yang disertifikasi.

3.5 Sertifikasi ulang

3.5.1 LSP harus menetapkan persyaratan sertifikasi ulang sesuai dengan persyaratan kompetensi dan dokumen relevan lain untuk menjamin bahwa profesi yang disertifikasi selalu memenuhi sertifikasi yang mutakhir.

3.5.2 LSP harus memiliki prosedur dan aturan untuk pemeliharaan sertifikat sesuai dengan skema sertifikasi. Aturan tersebut termasuk frekuensi dan cakupan kegiatan sertifikasi ulang harus disahkan oleh komite skema. Aturan tersebut harus cukup menjamin adanya evaluasi yang jujur untuk mengkonfirmasikan kompetensi profesi yang disertifikasi.

3.6 Penggunaan sertifikat

3.6.1 LSP harus mensyaratkan bahwa profesi yang disertifikasi menandatangani persetujuan untuk:

a) memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan;
b) menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
c) tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah;
d) menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP yang menerbitkannya, dan
e) tidak menyalahgunakan sertifikat.

3.6.2 Acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll, harus ditangani oleh LSP dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikasi, pengumuman pelanggaran dan, jika perlu tindakan hukum lainnya.


Sumber:
http://jijidzone.blogspot.com/2011/05/prosedur-dan-persyaratan-ambil-ujian.html

Berbagai Jenis Profesi Untuk Administrasi, Maintenance, Manajemen dan Audit .

Seiring dengan perkembangan zaman, dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang bergelut dibidang teknologi informasi. Posisinya pun sangat bervariasi, tergantung dari skala bisnis atau usaha instansi/perusahaan/lembaga yang bersangkutan. Semakin besar dan kompleks suatu instansi, biasanya posisi dan pekerjaan yang dibutuhkan pun makin beragam. Untuk profesi yang didalamnya memiliki tugas dan peranan seperti administrasi, maintenance, manajemen dan audit memang sulit menspesialisasikan satu per satu. Tetapi ada beberapa jenis profesi dibidang teknologi informasi yang mencakup ke semua itu. Berikut akan dijabarkan profesi apa saja itu??


Network Administrator

• Maintain dan perawatan jaringan LAN.
• Archive data.
• Maintain dan perawatan komputer.

Job description dari Network Administrator ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi dan maintenance.


Network Engineer

• Maintenance LAN dan Koneksi Internet
• Maintenance hardware
• Maintenance database dan file
• Help Desk
• Inventory

Job description dari Network Engineer ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian maintenance dan manajemen.


Network and Computer Systems Administrators

• Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
• Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
• Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
• Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
• Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
• Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
• Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
• Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
• Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
• Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

Job description dari Network and Computer Systems Administrators ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi, maintenance, dan manajemen.


Network Systems and Data Communications Analysts

• Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
• Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
• Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
• Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
• Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
• Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
• Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
• Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
• Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

Job description dari Network Systems and Data Communications Analysts ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian maintenance, manajemen, dan audit.


Web Administrators

• Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
• Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
• Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
• Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
• Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
• Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
• Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
• Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
• Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
• Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

Job description dari Web Administrators ruang lingkupnya berkenaan dengan bagian administrasi, maintenance, manajemen, dan audit.


Dari berbagai jenis profesi/pekerjaan seperti di atas, memang secara keseluruhan rata-rata profesi tersebut pasti berkenaan dengan keempat lingkup yaitu: Administrasi, Maintenance, Manajemen, dan Audit. Kesimpulannya bahwa setiap profesi/pekerjaan dibidang teknologi informasi tidak terlepas dari keempat lingkup tersebut.
sumber:
http://jijidzone.blogspot.com/2011/05/berbagai-jenis-profesi-untuk.html

Sabtu, 14 Mei 2011

Buatkan dengan Jjur Kesan dan Pesan selama Pelajaran Softskill

Kesan saya dalam mengikuti mata kuliah softskill mengenai Etika dan Profesionalisme TSI ini adalah yang pasti saya jadi bisa tahu tentang apa itu etika dan profesionalisme di dalam bidang TI. Dan didalam mata kuliah yang ibu ajarkan itu tidak bosan, walaupun ibu datang satu kali dalam satu bulan. Tapi saya senang, dan pelajaran ini tidak membosan kan. Karena ibu juga bisa bercanda ketika mengajar, yang membuat para mahasiswa ibu itu tidak bosan. Dan dandanan ib juga menarik dan ibu cantik pula … heheheheh
Saya seneng banget di ajarin sama ibu, habis nya ibu lucu sich. Untung aj saya ngak pernah telat. Jadi kan saya ngak pernah nyanyi… hehehehe
Owh y, ibu lagi hamil y…. semoga persalinan ibu lancar dan anak n ibu nya sehat… AMIN YA ROBB ….
Harapan saya sich ngak mau muluk-muluk, saya sich mau nilai bagus byar IP saya itu bisa naik…. Hehehehehe
Ya semoga aja ibu kasih saya nilai A…. AMIN YA ROBB
Makasih ya bu, ibu sudah mau mengajar mahasiswa kayak saya ini… semoga ibu di permudahkan riskynya… AMIN
Salam dari saya : RAPIUDIN
Kelas : 4 KA 14

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi di bidang IT

Untuk mendapatkan sertifikasi profesi bagi bidang IT khususnya, kita perlu mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang bisa memberikan kita sertifikasi pada bidang IT. Lembaga-lembaga yang ada biasanya sudah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk masing-masing bidang / masing-masing profesi yang ada. Oleh karena itu kita harus mengetahui lembaga mana yang dapat melakukan sertifikasi dibidang IT yang kita inginkan.

Lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi :

lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle
Dengan usia yang masih hampir dua tahun LSP TIK sudah bisa menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang bisa dipercaya oleh profesionalisme Teknologi Informasi dan Telekomunikasi baik dari Lembaga Pemerintahan, Lembaga Swasta ataupun perseorangan yang bergelut dan berprofesi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomuniasi. LSP TIK sudah melakukan pembuktian kompetensi nasional seperti di beberapa lembaga pemerintahan (Solo, Jogja, Cirebon), BUMN (PT.INTI, PLN), perusahaan Swasta, bahkan para profesional di bidang Informasi dan Komunikasi yang secara pribadi sadar akan pentingnya kemampuan pengakuan Kompetensi profesi dari LSP TIK.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
1. Kompetensi profesi Programming .
2. Kompetensi profesi Networking.
3. Kompetensi profesi Aplikasi Perkantoran.
4. Kompetensi profesi Desain Grafis.
5. Kompetensi profesi Multimedia.

KOMPETENSI PROFESI PROGRAMMING.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
* PRACTICAL PROGRAMMER
* JUNIOR PROGRAMMER
* PROGRAMMER
* SENIOR PROGRAMMER
* ANALYST PROGRAMMER
* JUNIOR WEB PROGRAMMER
* WEB PROGRAMMER
* WEB MASTER
* JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
* DATABASE PROGRAMMER
* SENIOR DATABASE PROGRAMMER
* JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
* MULTIMEDIA PROGRAMMER
* QUALITY ASSURANCE

KOMPETENSI PROFESI NETWORKING.
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :

* TECHNICAL SUPPORT
* JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
* NETWORK ADMINISTRATOR
* SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
* JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
* SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR


KOMPETENSI PROFESI APLIKASI PERKANTORAN.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
* ACCOUNTAN
* ADMINISTRASI
* BASIC HELP DESK
* HELP DESK
* PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE
Secara level tingkatan untuk Aplikasi Perkantoran , adalah :
* Basic.
* Advance
* Specialist. (penggunaan aplikasi perkantoran untuk hal-hal kusus, misalkan
programmer denga menggunakan macro programming dalam aplikasi perkantoran).



KOMPETENSI PROFESI DESAIN GRAFIS.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
* DESAINNER
* KARTUNIS
* LAYOUTER
* EDITOR
* PHOTOGRAPHER

KOMPETENSI PROFESI MULTIMEDIA.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :

* ANIMATOR
* TV PRODUSER
* KAMERAMEN
* PEMBUAT NASKAH FILM
* DUBBER
* DLL

LSP-Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
KEUNTUNGAN SERTIFIKASI DI LSP-TELEMATIKA
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
Sumber:
http://www.ebizeducation.com/index.php/training/tuk-lsptik?2b4e201734ce4648b0a2ac530053bef1=7d16f1b37042c7b671f05e1426dde4e0
http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-2245,c635.php

Prinsip Integrity, Confidentiality dan Availability dalam Teknologi Informasi

Salah satu yang dapat kita lakukan dalam keamanan suatu jaringan yaitu bisa dengan mengendalikan suatu akses yang bisa kita lakukan dalam suatu jaringan. Dengan mengendalikan akses yang dilakukan pada setiap sumber jaringan dan dengan melakukan pengontrolan akses yang dapat dilakukan oleh kita.Oleh karena itu kita harus mengetahui apa saja prinsip-prinsip yang ada dalam keamanan jaringan mulai dari integrity, confidentiality dan availability.
Prinsip keamanan jaringan
1. Kerahasiaan (confidentiality), dimana object tidak di umbar atau dibocorkan kepada subject yang tidak seharusnya berhak terhadap object tersebut, atau lazim disebut tidak authorize.
2. Integritas (Integrity), bahwa object tetap orisinil, tidak diragukan keasliannya, tidak dimodifikasi dalam perjalanan nya dari sumber menuju penerimanya.
3. Ketersediaan (Availability), dimana user yang mempunyai hak akses atau authorized users diberi akses tepat waktu dan tidak terkendala apapun.

Prinsip keamanan ini lazim disebut segitiga CIA (Confidentiality, Integrity, Availability). Dan salah satu goal utama dari pengendalian akses adalah untuk menjaga jangan sampai ada yang tidak authorize mengakses objek-2 seperti jaringan; layanan-2; link komunikasi; komputer atau system infrastruktur jaringan lainnya oleh apa yang kita sebut sebagai ancaman keamanan jaringan.
Dalam perjalanan anda untuk membangun suatu system kemanan jaringan, salah satu prosesnya adalah menilai resiko keamanan dalam organisasi anda. Akan tetapi terlebih dahulu anda perlu juga memahami berbagai jenis ancaman keamanan jaringan.

Sumber : http://gunkz-santos.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality-dan.html

Sabtu, 07 Mei 2011

Standar Profesi IT Di Indonesia

.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.

Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.

Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

Profesi TI di Indonesia

Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :


Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :



Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah

Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah:










































































Pangkat

Tingkat

Nama

Deskripsi Pekerjaan

IIB s/d IIID

01

Asisten Pranata
Komputer Madya

- Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
- Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
- Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan spesifikasi program
- Menguji program
- Dokumentasi program dan manual operasi
- Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem


02

Asisten Pranata
Komputer



03

Ajun Pranata
Komputer Muda



04

Ajun Pranata
Komputer Madya



05

Ajun Pranata
Komputer

- Melengkapi implementasi sistem
- Mengembangkan sistem dan program
- Mensupervisi Pranata Komputer
- Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi informasi
- Membantu pelaksanaan konsultasi dalam mengembangkan teknologi informasi di institusi


06

Ahli Pranata
Komputer Pratama


IV-A

07

Ahli Pranata
Komputer Muda



08

Ahli Pranata
Komputer Madya

- Melaksanakan studi kelayakan
- Mengimplementasi sistem
- Menguji sistem
- Mengembangkan sistem
- Mensupervisi Pranata Komputer
- Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi informasi
- Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi informasi dalam institusi pemerintah


09

Ahli Pranata
Komputer Utama Pratama



10

Ahli Pranata
Komputer Utama Muda



11

Ahli Pranata
Komputer Utama Madya


Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
• Latar belakang akademik
• Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
• Pengembangan Profesi

Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
• Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
• Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
• Pelatihan
• Organisasi Profesi
• Penghargaan

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)

Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara - BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
• Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
• Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
• Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.

Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.

BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
• Dasar teknologi
• Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
• Kultur Teknologi
• Organisasi
• Teknologi
• Audit
• Networking

Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.
Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
• Kelompok kerja Aplikasi
• Kelompok kerja Teknologi
• Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
• Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi
• Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
• Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum

Kelompok Kerja Teknologi
• Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
• Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
• Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
• Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
• Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
• Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

Kelompok Kerja Auditing
• Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
• Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.

Sumber:
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html

Jumat, 06 Mei 2011

JENIS-JENIS PROFESI IT DI INDONESIA & PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN

Jenis-jenis profesi yang ada di Indonesia tergolong cukup banyak, kita dapat lihat mulai dari web desain, IT executive, IT administrator, dll. Jadi jika kita termasuk dalam seorang yang berkecimpung dalam dunia IT, maka kita harus mengetahui apa saja profesi yang bisa kita dapatkan untuk bekerja. Dan dengan mengetahui apa saja yang ada maka akan lebih memudahkan kita nantinya dalam memilih pekerjaan yang sesuai keinginan kita :
Berikut adalah 10 jenis profesi pada bidang IT di Indonesia beserta jobdesknya:

Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

Systems Engineer
• Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
• Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
• Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

Network Support Engineer
• Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
• Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
• Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN


IT Manager
• Mengatur kelancaran dari sistem IT.
• Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
• Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

Perbandingan dengan negara lain:
Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst

Malaysia
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
1. Programmer
2. System Analyst/Designer
3. System Development Executive

Inggris
Model British Computer Society (BCS) Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director

Sumber :
http://diazup.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it.html

Sabtu, 30 April 2011

DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK IT DI INDONESIA

DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK IT DI INDONESIA
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1)

Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
1. Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
2. Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
3. Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja.
Untuk adanya masa percobaan harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Mengenai pengertian orang dewasa :
- Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
- Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
- Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
Berdasarkan uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.
Menurut hukum perburuhan, orang yang belum dewasa dibagi atas :
- anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah.
- orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.
Dalam Undang-undang Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan kata lain anak tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
a. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
b. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
c. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
d. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha. Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada. Untuk Keppres belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai kontrak kerja. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja bagi (Serikat Buruh) adalah PP No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan. Untuk kontrak kerja (tenaga lokal) dilingkungan MIGAS pada prinsipnya inti dari semua syarat, sifat dari kontrak tersebut adalah sama hanya isi dan pelaksanaan kontrak kerja tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Berikut ini adalah contoh draft kontrak kerja untuk proyek IT :






Sumber:
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Rabu, 27 April 2011

Deskripsi Kerja Profesi IT

1. System Analyst
Deskripsi Pekerjaan System analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client(seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.
Aktivitas Kerja System analyst
Kebanyakan system analyst bekerja pada tipe khusus sistem IT, dengan bermacam-macam tipe organisasi.
Aktivitas kerja juga bergantung pada ukuran dan sifat dasar dari organisasi, tetapi biasanya meliputi:
 Berhubungan secara luas dengan eksternal atau internal client
 Menganalisa sistem (yang sudah ada) client
 Menerjemahkan keperluan client ke dalam laporan singkat proyek yang sangat khusus
 Mengenali pilihan untuk solusi potensial dan menilainya untuk kecocokan teknis dan bisnis
 Membuat solusi logis dan inovatif untuk permasalahan yang kompleks
 Membuat proposal khusus untuk memodifikasi atau menggantikan sistem
 Membuat laporan proyek yang memungkinkan
 Memberikan proposal pada client
 Bekerja secara dekat dengan developer dan bermacam end user untuk memastikan kompatibilitas teknis dan kepuasan user
 Memastikan anggaran dipatuhi dan memenuhi deadline
 Membuat jadwal pengujian untuk keseluruhan sistem
 Mengawasi implementasi sistem baru
 Merencanakan implementasi sistem baru
 Membuat user manual
 Menyediakan pelatihan untuk user dari sistem baru
 Tetap up to date dengan perkembangan sektor teknis dan industri
Kemampuan System analyst
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Kemampuan untuk belajar dengan cepat
 Pendekatan logis dalam pemecahan masalah
 Menyelidiki dan memiliki rasa ingin tahu
 Kemampuan presentasi
 Kemampuan interpersonal dan client-handling yang bagus
 Business awareness
 Kemampuan yang baik sekali dalam komunikasi lisan dan tulisan
 Kemampuan dalam perencanaan dan negosiasi
 Inistiatif dan kepercayaan diri
 Ketertarikan bagaimana proses organisasional bekerja

2. Software engineer
Deskripsi Pekerjaan Software engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem softwareuntuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancangsoftware engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
Aktivitas Kerja Software engineer
Aktivitas yang dilakukan oleh software engineer meliputi:
 Researching, perancangan, dan pembuatan software baru
 Menguji program baru dan mencari kesalahan
 Men-develop program yang sudah ada dengan menganalisa dan mengenali area untuk modifikasi
 Memasang produk software yang sudah ada dan mengambil incompatible platform untuk bekerja bersama
 Memeriksa teknologi baru
 Membuat spesifikasi teknis dan perencanaan pengujian
 Bekerja dengan bahasa coding komputer
 Membuat dokumentasi operasional dengan technical author
 Memelihara sistem dengan memonitoring dan memperbaiki kerusakansoftware
 Bekerja secara dekat dengan staff lain, seperti manajer proyek, graphic artists, system analyst, dan sales dan marketing professional
 Berkonsultasi dengan client/kolega berkaitan dengan pemeliharaan danperformance dari sistem software dan bertanya untuk memperoleh informasi, menjelaskan detail dan mengimplementasikan informasi
 Secara konstan meng-update pengetahuan teknis dan kemampuan dengan menghadiri in-house dan/atau kursus eksternal, membaca manual dan mengakses aplikasi baru
 Problem solving dan berpikir secara menyamping sebagai bagian dari tim, atau secara individual, untuk memenuhi kebutuhan dari proyek
Kemampuan Software engineer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Pengetahuan tentang berbagai macam aplikasi
 Antusiasme dan pengetahuan dari project lifecycle
 Kemampuan analytical and problem-solving
 Memperhatikan detail
 Pikiran yang logis
 Numeracy
 Pengetahuan tentang sektor yang akan Anda kerjakan
 Kemampuan interpersonal dan komunikasi yang baik
 Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan client, kolega, dan manajemen senior
 Kemampuan untuk belajar skill dan teknologi terbaru dengan cepat
 Motivasi karir dan kemauan untuk melanjutkan lebih jauh pengetahuan dan kemampuan
 Awareness pada isu terkini yang mempengaruhi industri dan teknologi

3. Network Engineer
Deskripsi Pekerjaan Network engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
Aktivitas Kerja Network engineer
Pekerjaan ini terpengaruh oleh ukuran dan tipe dari organisasi yang mempekerjakannya.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
 Memasang, mendukung, memelihara server hardware dan infrastruktursoftware baru
 Mengatur e-mail, anti spam, dan virus protection
 Melakukan setting user account, izin dan password
 Memonitor penggunaan jaringan
 Memastikan cost-effective dan efisiensi penggunaan server
 Mengusulkan dan menyediakan solusi IT untuk masalah bisnis dan manajemen
 Memastikan semua peralatan IT memenuhi standar industri
 Menganalisa dan menyelesaikan kesalahan, mulai dari major system crashsampai kelupaan password
 Mengerjakan rutin preventative measures dan mengimplementasikan dan memonitor keamanan jaringan, jika jaringan terkoneksi ke internet
 Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk user dengan bermacam tingkat pengetahuan IT dan kompetensi
 Mengawasi staff lain, seperti help desk technician
 Bekerja dekat dengan departemen/organisasi lain dan berkolaborasi dengan staff IT lain
 Merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan IT untuk masa mendatang dan menjalankan kerja proyek
 Mengelola website dan memelihara jaringan internal
 Memonitor penggunaan web oleh para pekerja
Kemampuan Network engineer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Pengetahuan yang up to date dan memahami kebutuhan bisnis dan industri
 Kemampuan komunikasi yang baik sekali
 Mampu untuk menerima bermacam tugas dan memperhatikan detail
 Kemampuan analytical dan problem-solving
 Kemampuan teamwork dan mampu untuk merasa nyaman bekerja dengan tim, client dan grup staff yang berbeda antar organisasi
 Kemampuan organisasional

4. IT Trainer
Deskripsi Pekerjaan IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan softwarekhusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer.IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
Aktivitas Kerja IT Trainer
Pelatihan umumnya jatuh pada dua kategori, yaitu aplikasi software desktop(pengolah kata, database, spreadsheet, internet dan e-mail) dan area teknis seperti programming, web design, networking dan pemeliharaan PC.
Aktivitas standar yang dilakukan oleh orang-orang berprofesi dibidang ini adalah:
 Merancang materi kursus dan dokumen lain seperti handout, manual, dan latihan
 Mengatur dan memasarkan kursus untuk memenuhi kebutuhan dari pelajar dan permintaan bisnis
 Menyiapkan lingkungan pelatihan dan sumber daya seperti men-settingperalatan IT
 Menyampaikan program pelatihan pada client baik itu dalam setting group classroom atau online melalui e-learning atau Virtual Learning Environment (VLE) atau one-to-one basis.
 Mendukung dan melatih pelajar menggunakan VLE atau paket self-learning
 Mengevaluasi keefektifan dari pelatihan dan course outcorner
 Berhubungan dengan penyedia kursus eksternal, employer, client, memeriksa badan dan perusahaan software, dan lain-lain
 Menerima tanggung jawab untuk pemeliharaan hardware dan softwareyang digunakan untuk pelatihan dan menganjurkan perbaikan danupgrade
 Tetap up to date dengan sistem yang bersangkutan, software dan teknologi pelatihan online
 Berurusan dengan administrative record
Kemampuan IT Trainer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Pengetahuan yang up to date dari aplikasi dan sistem IT.
 Kemampuan lisan dan tulis yang baik
 Kemampuan organisasional, perencanaan, pelatihan dan presentasi yang baik
 Kesabaran dan kepercayaan
 Self-motivation dan mampu untuk memotivasi orang lain
 Kemauan untuk belajar

5. Application developer
Deskripsi Pekerjaan Application developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual menyediakanbespoke solutions.
Aktivitas Kerja Application developer
Fungsi dasar dari application developer adalah untuk mempergunakan pengetahuan teknik pemrograman dan sistem komputer untuk membuat program komputer untuk melakukan bermacam-macam pekerjaan sesuai dengan persetujuan dengan client.
Aktivitas yang dilakukan oleh application developer meliputi:
 Membuat spesifikasi program secara detail melalui diskusi dengan client
 Menjelaskan secara tepat apa tindakan (aksi) program yang diinginkan
 Menguraikan spesifikasi program ke dalam elemen-elemen sederhana dan menerjemahkan logikanya ke dalam bahasa pemrograman
 Memikirkan solusi yang mungkin untuk menprediksi masalah, mengevaluasi pilihan lain
 Bekerja sebagai bagian dari tim, dimana mengadakan proyek khusus, untuk membuat bagian tertentu dari program
 Mengkombinasikan semua elemen dari rancangan program dan mengujinya
 Menguji sample data-set untuk memeriksa keluaran dari program sesuai dengan yang diinginkan
 Bereaksi terhadap masalah dan memperbaiki program seseuai kebutuhan
 Memasang program dan mengadakan pengujian akhir
 Mempelajari computer printout selama berlangsungnya pengujian
 Mengevaluasi keefektifan program
 Meningkatkan efisiensi operasi program dan menyesuaikan kebutuhan baru seperlunya
 Mengadakan user acceptance testing untuk memastikan program mudah digunakan, cepat, dan akurat
 Membuat ulang langkah yang diambil oleh user untuk menemukan sumber masalah
 Membuat dokumentasi secara detail atas operasi dari program oleh userdan operator komputer
 Mengkonsultasikan manual, laporan periodik dan teknis untuk mempelajari cara baru untuk men-develop program dan memelihara yang sudah ada
Kemampuan Application developer
Orang-orang yang ingin berprofesi di bidang ini harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
 Kemampuan teknis yang kuat dalam pemrograman, perancangan,metodologi system development dan pengujian, khususnya pada industrigame
 Kemampuan komunikasi yang baik
 Kemampuan dalam manajemen proyek
 Kemampuan problem-solving
 Perhatian pada detail
 Keuletan dan kesabaran
 Kemampuan teamwork
 Pemahaman proses bisnis dan batasannya

Sumber:
http://ghanoz2480.wordpress.com/tag/10-profesi-it/

Prosedur pendirian badan usaha di Bidang IT

• Syarat Mendirikan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki
2. dokumen perizinan
3. para pemegang saham
4. tujuan usaha
5. jenis usaha

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
• Tahapan Perizinan Badan Usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan

sumber :
• http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/04/14/prosedur-pendirian-badan-usaha/
• http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt
• http://bigswamp.wordpress.com/2011/04/15/prosedur-pendirian-badan-usaha-di-bidang-it/

Sabtu, 26 Maret 2011

tentang UUD Hak Cipta Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, dan Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi

Pada bulan ini saya akna menjelaskan tentang UUD Hak Cipta Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, dan Perbatasan Hak Cipta Teknologi Informasi yang pertama di jelaskan adalah tentang HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pada kesempatan ini, yang akan dibahas disini adalah hak cipta, khususnya Hak Cipta Teknologi Informasi.


Perlindungan Hak Cipta Teknologi Informasi

Dalam dunia cyber memang sangat sulit untuk melakukan pengawasan. Tetapi dengan dibuatnya UU ITE di Indonesia sudah sedikit membantu untuk masalah yang terjadi di dunia maya. Dengan adanya UU ITE kita mendapatkan perlindungan baik hak cipta maupun hak keamanan yang dapat memberikan ketenangan dalam transaksi di dunia maya/cyber.
Faktor Penyebab Kesadaran Akan Hak Cipta Rendah
Di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, kesadaran terhadap HaKI masih rendah. Indikasinya adalah banyaknya hasil penelitian yang belum memiliki hak paten sehingga mudah sekali dibajak oleh orang lain. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1. Masih rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah sehingga peneliti tidak terdorong untuk menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
2. Kurang anggaran pemerintah terhadap bidang riset dan teknologi sehingga menghasilkan lingkungan yang tidak kondusif untuk menghasilkan SDM dengan kualitas keilmuan yang memadai.
3. Pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri bagi orang yang akan mengurus hak paten.
Di Indonesia termasuk negara dalam tiga besar primary watch list negara yang rawan pembajakan. Pada masyarakat Indonesia dengan tataran pemahaman yang sederhana, cukup sulit untuk dapat mengajak mereka memberikan penghargaan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pengorbanan waktu, tenaga pikiran, imajinasi, kreativitas, emosi dan suasana batin dan keahlian dalam menghasilkan suatu karya belum dapat dipahami masyarakat sebagai hal yang harus dihargai secara materiil.

Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah pasti diminati.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Membeli software program hasil bajakan.
2. Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3. Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer.
4. Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
5. Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi.
Cara Menghargai Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi
Menghargai kreasi orang lain merupakan sikap yang positif dan mulia. Jika karya seseorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebut akan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer.
Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut:
1. Menggunakan program perangkat lunak (software) secara legal atau resmi dan tidak membeli bajakan.
2. Menghindari sikap menyalin secara tidak sah program perangkat lunak milik orang lain atau mengedarkannya, sebab ini merupakan tindakan melanggar etika dan moral.
3. Menghindari aktivitas mengubah/memodifikasi program orang lain.
Selengkapnya mengenai UUD Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 dapat dilihat di:
http://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
 KCI : Karya Cipta Indonesia
 ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
 ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
 APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
 ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
 PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
 IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
 MPA : Motion Picture Assosiation
 BSA : Bussiness Sofware Assosiation
Sumber : Junus, E Aspek Hukum dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Teori dan Praktek, 2003

sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Selasa, 22 Maret 2011

RUU Tentang ITE

Setelah menjelaskan tantang perbangsingan cyber law dengan crime action, untk kali ini saya akan menjabarkan RUU tentang ITE. Dibawah ini saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang undang-undang transaksi dan informasi elektronik.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Rabu, 16 Maret 2011

PERBANDINGAN CYBERLAW DENGAN COMPUTER CRIME ACTION

Cyber Law
Cyberlaw merupakan topik yang hangat dibicarakan saat ini seiring dengan berkembangnya teknologi informasi. Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Jadi Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer. The Encyclopaedia Britannica computer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Computer crime action
Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama. Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.



komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya

perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
 Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
 Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
 Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
 Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer crime act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

sumber :
http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

http://ayyub19.wordpress.com/2010/04/14/it-forensic/

Jumat, 11 Maret 2011

IT AUDIT TRAIL

Sekarang akan menjelaskan tentang IT audit trail. Yang petama akan menjelaskan tentang audit trail, dan setelah it akan menjelaskan tentang IT audit

A. Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap pengguna dalam suatu tabel log secara rinci. Audit trail secara umum akan mencatat waktu, pengguna, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, mengubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh pengguna atau pemakai. Pengguna di sini merupakan pengguna IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit
Audit trail atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisi bukti langsung yang berkaitan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan Audit biasanya merupakan hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, akun atau entitas lainnya.[http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail]
B. Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel:
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query: Insert, Update dan Delete.
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

C. Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

D. Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel

http://en.wikipedia.org/wiki/Audit_trail
http://jurnalskripsi.com/pengaruh-kualitas-pengendalian-internal-pada-sistem-informasi-akuntansi-terhadap-keandalan-audit-trail-dalam-sistem-informasi-studi-survai-atas-auditor-internal-pada-beberapa-bumn-persero-di-kota-ban-pdf.htm